Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengatakan pembebanan suku bunga kredit setidaknya bisa membuat beban produksi industri lebih efisien. Saat ini, ia menganggap bunga pinjaman bagi usaha galangan kapal sebesar dua digit masih memberatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pengurangan suku bunga ini bukan dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan industri galangan kapal namun untuk menjaga daya saing dengan kapal-kapal impor. Jika harga galangan kapal dalam negeri lebih murah, maka permintaan meningkat dan memperbaiki neraca perdagangan karena bisa mengurangi ketergantungan impor.
Bunga 7-8 Persen
Lebih lanjut, ia berharap bunga pinjaman bagi modal kerja industri bisa berada di angka tuhuh hingga delapan persen per tahunnya, mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) rate. Apalagi dengan menurunnya suku bunga acuan sebesar 50 basis poin sejak awal tahun, ia menganggap peluang itu harusnya semakin terbuka lebar.
"Banyak hal yang selama ini membebani kami mulai dari PPN, bea masuk komponen impor, dan lain-lain tapi kebanyakan baru wacana saja. Kalau satu beban bisa diringankan saja, itu akan sangat membantu industri," tutur Eddy.
Sebelumnya, bantuan bagi industri galangan kapal telah diberikan melalui kebijakan PPN tidak dipungut yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, Iperindo kecewa dengan kebijakan ini lantaran tidak sesuai dengan permintaan yang ada di pasar. Di dalam pasal 2 beleid tersebut, pembebasan PPN hanya berlaku bagi kapal pesanan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun permintaan yang muncul justru terdapat dari lelang pengadaan kapal transportasi dan kapal nelayan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (gen)