DJSN: Premi BPJS Naik Tak Masalah Bagi Rakyat Miskin

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 18:09 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan premi BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin wajib disubsidi pemerintah.
Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre menunggu panggilan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku merekomendasikan kenaikkan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada pemerintah guna mengatasi kekurangan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Anggota DJSN Ahmad Ansyori memastikan kenaikkan premi ini tidak akan memberatkan masyarakat miskin karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyubsidinya.

Sementara untuk jutaan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang masuk kategori masyarakat mampu dinilainya wajar untuk membayar premi lebih besar sebagai bentuk berbagi beban (sharing the pain) dengan masyarakat kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya penyesuaian atau peningkatan iuran premi itu adalah kebijakan pemerintah yang telah melalui proses pembicaraan selama 1 tahun, termasuk melibatkan DJSN dan BPJS Kesehatan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Selasa (15/3).

Sebelum kebijakan ini keluar, kata Ahmad, DJSN telah lebih dahulu melayangkan surat rekomendasi penyesuaian iuran premi kepada pemerintah. Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


Menurut Ahmad, kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan perlu dilakukan pemerintah untuk menjawab sejumlah permasalahan di lapangan. Ada dua kendala yang mengemuka, yakni soal pendanaan yang kurang dan kualitas pelayanan yang belum memadai.

"Jadi tidak masalah untuk masyarakat miskin dan kurang mampu karnea itu disubsidi, jadi pemerintah yang menanggungnya," jelas Ahmad Ansyori.

Seiring dengan kenaikan iuran premi, Ahmad berharap BPJS Kesehatan bisa meminimalkan masalah-maslaah pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan peserta. "Misalnya tidak ada lagi peserta, yang karena keterbatasan obat, masih dikasih resep untuk menebus sendiri," ucapnya.  

Konsekuensi Pilihan

Ahmad Ansyori mengatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan sistem yang dipilih oleh Indonesia guna menjamin pemenuhan hak warga negara yang terkait dengan  perlindungan sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial.

"Format jaminan sosial ini dipilih dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar. Bahwa dalam penyelenggaraannya setiap peserta harus bayar iuran, itu konsekuensi dari sistem jaminan sosial yang kita pilih. Ingat ini bukan bantuan sosial," tegasnya.


Kendati setiap warga negara dari berbagai strata harus membayar premi, Ahmad mengecualikan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab untuk menanggung beban itu sebagai bukti negara ada untuk melindungi warga negaranya.

"BPJS Kesehatan ini diwajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan sebagai bentuk sharing the pain," tuturnya.  

Selama ini, kata Ahmad, fasilitas BPJS Kesehatan justru paling banyak dimanfaatkan oleh peserta mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah ke atas.
"Rasionya itu 1:5," ungkapnya.

Dia menambahkan tak hanya Indonesia yang mengadopsi sistem jaminan sosial seperti ini. Mayoritas negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina juga mempunyai sistem jaminan sosial yang hampir sama.

"Kelebihannya, Indonesia itu terlalu baik karena (BPJS Kesehatan) menanggung biaya untuk seluruh jenis penyakit," katanya.


Berkaca pada SJSN di Thailand, Ahmad menuturkan Pemerintah Negeri Gajah Putih selama ini hanya menggratiskan biaya pokok pengobatan ingkat dasar. Sementara untuk tindakan medis lanjutan harus ditanggung sendiri oleh setiap warga negaranya.

Sementara di Malaysia, lanjutnya, Pemerintah Negeri Jiran menanggung iuran dan semua biaya perawatan kesehatan. "Tapi setiap perawatan ada cost sharing sebesar 5 ringgit," katanya.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER