"Masih dibahas. Belum ada kesepakatan soal parameternya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (16/3).
Bambang mengungkapkan, parameter yang belum disepakati di antara Kementerian mencakup perhitungan masa berlaku kontrak pertambangan Freeport yang sedianya akan habis pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Bambang bilang hal yang juga menjadi pembahasan alot di level Kementerian ialah nilai saham yang ditawarkan Freeport pada angka US$1,7 miliar dengan mengacu umur tambang hingga 2041.
Meski belum menemukan kesepakatan mengenai parameter harga saham Freeport, pemerintah menurutnya berjanji akan segera menyelesaikan kendala yang ada. Karena proses divestasi saham Freeport sebesar 10,64 persen seharusnya sudah dimulai sejak Oktober 2015 lalu.
"Secepatnya kami selesaikan parameter ini," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rangka menghitung nilai wajar saham Freeport pemerintah telah membentuk Tim Penyelesaian Divestasi pada 4 Maret 2016.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Sekretariat Kabinet. (gen)