Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya zona perikanan tradisional yang diklaim pemerintah China. Pernyataan tersebut menanggapi ditangkapnya delapan awak buah kapal tradisional asal China yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna, Indonesia.
"Saya ingin meng-
counter bahwa
traditional fishing zone itu tak diakui dalam internasional. Itu adalah klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," kata Susi saat konferensi pers di kantornya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Susi menjelaskan, hal itu berada di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) yang diakui dan diratifikasi semua negara yaitu mengenai pengaturan hak perikanan tradisional atau
traditional fishing rights.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Indonesia hanya mengakui adanya
traditional fishing rights dengan Malaysia. Itu pun hanya salah satu daerah yang ditunjuk untuk disepakati.
"Satu-satunya traditional
fishing rights hanya dengan pihak Malaysia," katanya.
Susi mengatakan, zona ekonomi ekslusif di perairan Natuna atau Laut Cina Selatan merupakan wilayah penguasaan Indonesia.
"Itu mutlak wilayah Indonesia. Tak ada istilah itu (
traditional fishing zone) dalam Unclos. Tak betul, tak berdasar. Klaim pemerintah China ambigu," tegas Susi.
Sebelumnya, kapal ikan asing ilegal berbendera China, KM Kway Fey 10078, ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, KP Hiu 11, di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3). Kapal tersebut dikejar dan diberhentikan namun tidak mau berhenti.
Pihak kapal pengawas lalu memberikan tembakan peringatan. Kapal ikan asing itu berusaha melarikan diri dengan cara zig zag. KP Hiu 11 lalu mendekat dan tabrakan pun tidak terhindarkan.
Tiga orang personel KP Hiu 11 melompat ke kapal tangkapan dan berhasil melumpuhkan anak buah kapal. Delapan ABK kapal tangkapan lalu dipindahkan ke KP Hiu 11 dan dilakukan pemeriksaan.
Dalam perjalanan pengawalan, tiba-tiba satu kapal Coastguard China mengejar KP Hiu 11. Setelah mendekat, mereka menyorot dengan lampu sorot kemudian menabrak kapal tangkapan.
Kapal tangkapan pun berhenti dan melihat ada tiga orang anggota KP Hiu 11. Mereka tidak jadi naik ke kapal tangkapan, namun tetap mengawasi. Kapal tangkapan rusak akibat ditabrak sehingga tiga personel KP Hiu 11 meninggalkan kapal tersebut.
Pemerintah China telah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Namun mereka bersikeras bahwa tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional China. Pihak China mendesak Indonesia agar membebaskan ABK China dan menjamin keamanan mereka.
(gir)