"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang Teknologi Woro Indah Widyastuti di Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3).
Woro menilai setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya. Ia mencontohkan hal itu seperti fitur Go-Box dari penyedia layanan transportasi online Go-Jek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan jika perusahaan induknya (Go-jek) hanya menjual aplikasi handphone, seharusnya mewajibkan juga untuk memiliki izin mengelola jasa pengiriman tersebut.
"Kita semua tentu mengharapkan nantinya antara aturan yang dibuat dan penerapannya bisa memberikan kemanfaatan yang tidak saling menjatuhkan industri tapi malah memberikan sinergi," ujarnya. (gir)