Keputusan Organda Jakarta ini terungkap dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama, tertanggal 1 April 2016.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Ketua DPP Organda Jakarta Shafruhan Sinungan merinci, tarif angkutan umum bus kecil atau mikrolet turun Rp500, dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp3.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk taksi, Shafruhan memastikan tarif awalnya (flag fall) atau saat buka pintu pertama turun Rp1.000, dari tadinya Rp7.500 menjadi Rp6.500.
"Keputusan penurunan tarif ini efektif mulai berlaku sejak tanggal 4 April 2016," tulis Shafruhan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Lihat juga:Blue Bird Belum Akan Pangkas Tarifnya Esok |
Dia menjelaskan, alasan tarif angkutan umum turun karena menyesuaikan dengan penurunan harg abahan bakar minyak (BBM) yang berlaku per 1 April 2016.
(ags)