Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 5 izin usaha sepanjang tahun 2015 senilai Rp322,46 miliar yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Papua Barat.
Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan sebanyak empat dari lima izin usaha yang dicabut dilakukan karena perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang berbeda dengan izin yang diberikan oleh BKPM.
Ia menambahkan, tiga perusahaan yang melakukan hal tersebut bergerak di bidang perdagangan besar sementara satu perusahaan lain bergerak di bidang pembuatan portal website. Total nilai izin usaha yang dicabut akibat ketidaksesuaian dengan kegiatan usaha ini tercatat senilai Rp32,46 miliar, atau 10,06 persen dari total nilai izin usaha yang dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan pencabutan izin setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar lokasi proyek investasi. Misalnya ada yang mengaku perusahaan distribusi namun kenyatannya menbuat
manequin, ini kan tidak sesuai dengan izin yang diberikan kepada kami," jelas Azhar di Jakarta, Senin (4/4).
Kendati demikian, nilai terbesar izin usaha yang dicabut berasal dari proyek penangkapan ikan, industri pengolahan, dan pengawetan ikan dengan nilai Rp290 miliar atau 89,93 persen dari seluruh nilai izin usaha yang dicabut sepanjang 2015. BKPM melakukan pencabutan izin karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) karena melakukan pelanggaran.
"Kadang ada beberapa izin usaha yang kami cabut bukan karena dari instansi yang berkaitan dengan sektor usaha tersebut," tambahnya.
Azhar mengatakan, pencabutan izin usaha ini sudah sering dilakukan oleh BKPM. Tak hanya akibat izin usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan asli, pencabutan ini bahkan bisa dilakukan sebelum investasi tersebut direalisasikan.
Ia mencontohkan, terdapat izin prinsip yang dicabut sebanyak 6.541 izin senilai US$23,24 miliar akibat investor terus menunda realisasi investasi dari tahun 2007 hingga 2012.
"Kadang juga kami mencabut izin usaha karena perusahaan ternyata melakukan usaha penghimpunan dana dari masyarakat. Kami tegaskan hanya memberikan izin usaha jasa dan produksi, dan tidak pernah memberikan izin usaha seperti itu. Jika ada seperti demikian, kami cabut izinnya," tutur Azhar.
Sebagai informasi, pencabutan lima izin usaha ini merupakan bagian dari fasilitasi
debottlenecking yang dilakukan BKPM kepada 41 proyek investasi yang bukan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) senilai Rp487,8 triliun sepanjang 2015. Selain dicabut izin usahnya, BKPM juga memfasilitasi kelanjutan 27 proyek investas dan 9 proyek yang operasionalnya diberhentikan namun tetap memiliki izin prinsip.
(gir)