Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa perusahaan asuransi wajib membeli surat berharga negara (SBN) mulai awal tahun ini belum dipatuhi oleh 39 perusahaan.
Deputi Direktur Kelembagaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan OJK memberi tenggat waktu hingga akhir tahun agar seluruh perusahaan asuransi bisa memenuhi ketentuan membeli SBN minimum 20 persen dari seluruh jumlah investasi tahun ini.
Namun sayangya Asep enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai pemenuhan kewajibannya hingga akhir tahun ini, OJK berharap bahwa industri yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sudah mulai mencicil sekarang, karena kami khawatir kalau semua beli di akhir tahun harganya haik, tidak ekonomis lagi," ujar Asep di Jakarta, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK, baru 1 perusahaan asuransi jiwa yang portfolio invetasi dalam bentuk SBN nya telah mencapai 20-30 persen, sementara 10 perusahaan telah melampaui ketentuan yakni 30 persen.
Sementara untuk perusahaan asuransi umum terdapat sebanyak 67 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum investasinya yang ditetapkan sebesar 10 persen tahun ini.
Asep memastikan, OJK juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016 tersebut.
"Ketentuan sanksinya sudah jelas di POJK sudah ada, jenisnya apa saja. Kami akan terapkan itu, tapi kami juga tidak berharap itu terjadi. Kami harapkan industri bisa tetap melakukan upaya terbaik terlebih dahulu utuk bisa memenuhi regulasi ini," jelasnya.
SBN Lebih AmanSecara keseluruhan, OJK mencatat selama ini investasi dalam bentuk SBN yang dilakukan perusahaan asuransi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan industri perbankan, padahal menurutnya industri asuransi memiliki dana kelolaan dengan jangka waktu yang panjang sehingga membutuhkan investasi dengan risiko yang kecil.
"Kami berpikir berinvestasi di SBN itu lebih aman, dan kondisi saat ini berdasarkan outlook manajer investasi, SBN pemerintah Indonesia tahun ini masih sangat bagus jika dibandingkan dengan surat berharga negara-negara lainnya terutama di Jepang sudah negatif," ujarnya.
Selama ini, alokasi porsi investasi SBN terbesar dilakukan oleh perusahaan asuransi sosial yakni 38 persen dari total portfolio investasi masing-masing perusahaan. Sedangkan, perusahaan asuransi jiwa baru memenuhi ketentuan investasi dalam SBN sebesar 14-15 persen. Sementara investasi dalam bentuk SBN yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum tercatat hanya 4,62 persen dari total investasinya.
Rendahnya investasi SBN yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum disebabkan oleh faktor produk-produk asuransi umum yang rata-rata berjangka pendek, sehingga perusahaan membutuhkan likuiditas jangka pendek guna memenuhi kewajibannya.
"Asuransi umum butuh usaha yang ekstra untuk mencapai ketentuan 10 persen tahun ini," ujarnya.
(gen)