DPLK BNI Sambut Penyelenggaraan Pensiun Syariah

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 16:26 WIB
DPLK BNI memasarkan program pensiun syariah sejak tahun 2012. Penyelenggaraannya berbentuk penjualan paket investasi.
Kantor Bank BNI di Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Rancangan Peraturan OJK alias RPOJK tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berprinsip Syariah. Beleid itu dipercaya akan mendongkrak penetrasi program pensiun syariah di masa-masa mendatang.

DPLK BNI sendiri sudah memasarkan program pensiun syariah sejak tahun 2012 silam. Penyelenggaraan program pensiun syariahnya berbentuk penjualan paket investasi, yakni likuid syariah dan berimbang syariah. Paket investasi ini dapat dipilih disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

"Sebagai pelaku, kami berharap, selain menerbitkan aturan program pensiun syariah, OJK juga membantu mensosialisasikannya. Sehingga, masyarakat luas tahu, penyelenggaraan program pensiun itu ada juga yang berprinsip syariah," ujar Sujatmoko, Manajer DPLK BNI, kepada CNN Indonesia, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, saat ini, penyelenggaraan program pensiun syariah masih sangat mini. Bukan karena peminatnya yang rendah, melainkan karena kurangnya sosialisasi program pensiun berprinsip syariah.

Hingga kuartal pertama tahun ini, penetrasi program pensiun syariah DPLK BNI baru mencapai 2,95% dari total dana kelolaan. ALih-alih tumbuh, jumlah ini malah menyusut dari 3,01% pada akhir tahun lalu.

"Pertumbuhan dana kelolaan program pensiun syariah ada. Peminatnya juga ada. Makanya, kami punya dua paket investasi berbasis syariah. Hanya, pertumbuhannya tidak sekencang dana kelolaan konvensional," imbuh Sujatmoko.

Seperti diketahui, OJK berniat merilis aturan penyelenggaraan program pensiun syariah. Program pensiun syariah ini sebelumnya tidak diatur. Ini merupakan salah satu upaya regulator untuk meningkatkan penetrasi keuangan syariah di Tanah Air.

Saat ini, aturan tersebut masih berbentuk RPOJK dan masih meminta tanggapan masyarakat dan pelaku. Ada empat penyelenggaraan program pensiun syariah yang diatur regulator.

Yakni, pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, dan ketiga, pembentukkan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Sementara, keempat, penyelenggaraan program pensiun syariah di industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan berbentuk penjualan paket-paket investasi sesuai selera peserta.

Adapun untuk penyelenggaraannya, program pensiun syariah wajib menggunakan akad. Antara lain, akad hibab bi syarth, hibah muqayyadah, wakalah, wakalah bil ujrah, mudharabah dan ijarah. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER