Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis beleid tentang penyelenggaraan program pensiun syariah. Saat ini, OJK masih meminta tanggapan masyarakat dan pelaku industri atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.
Setidaknya ada empat penyelenggaraan program pensiun syariah yang diatur regulator. Pertama, pendirian dana pensiun syariah. Kedua, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, dan ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Sementara, keempat, penyelenggaraan program pensiun syariah di industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan berbentuk penjualan paket-paket investasi sesuai selera peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk penyelenggaraannya, program pensiun syariah wajib menggunakan akad. Antara lain, akad
hibab bi syarth, hibah muqayyadah, wakalah, wakalah bil ujrah, mudharabah dan
ijarah."Selain beberapa akad tersebut, dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun syariah dapat menggunakan akad lain yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," seperti dikutip dalam RPOJK Program Pensiun Syariah yang diperoleh CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
Selain bicara akad, RPOJK Penyelenggaraan Program Pensiun Syariah juga mewajibkan setiap dana pensiun memiliki paling sedikit satu orang Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS ini juga nantinya akan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan iuran, penempatan investasi, penyelesaiaan manfaat pensiun dan penyelesaian manfaat lainnya.
Hingga Desember 2015, jumlah pelaku DPPK mencapai 260 perusahaan. Sedangkan jumlah pelaku DPLK sekitar 24 perusahaan. Beberapa pelaku DPLK sendiri telah menjual paket-paket investasi berprinsip syariah.
(bir/gen)