Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan kekurangan penerimaan terbesar disumbang oleh masalah cost recovery migas antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). BPK menemukan adanya hal-hal yang tidak seharusnya dibebankan kepada cost recovery sehingga menggerus penerimaan negara.
"Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas menunjukkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada cost recovery di dalam di dalam tujuh Wilayah Kerja (WK) KKKS," jelasnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu detil nama-namanya, nanti mungkin hal teknis bisa lebih ke Komisi VII DPR. Setelah ini kami serahkan ke Pemerintah bagaimana follow up berikutnya," terangnya.
Keduanya menyumbang 14,4 persen dari total kekurangan penerimaan negara sepanjang semester II tahun lalu. Ia berharap, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
"Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," ujarnya.
Sebagai informasi, pada semester II tahun lalu BPK menemukan masalah berdampak finansial sebesar Rp9,87 triliun yang terdiri dari kerugian negara sebesar Rp710,91 miliar, potensi kerugian negara senilaiRp 1,15 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp8 triliun. Angka ini lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana masalab berdampak finansial tercatat Rp14,74 triliun. (gen)