Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menjadikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara sebagai contoh ketidak-transparan penanganan kasus oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Menurutnya, ketika dua tersangka kasus Bansos Evy dan Gatot Pudjobroto ditetapkan menjadi tersangka dalam surat pemanggilan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, status tersebut tiba-tiba hilang pasca pertemuan Gatot dengan pengacaranya Oce Kaligis dan Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemantauan ICW, kata Febri, hingga 2015 terdapat 1223 kasus korupsi senilai Rp 11 trliun yang belum jelas perkembangan penangannya di Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu ICW juga menemukan 442 temuan yang memiliki unsur pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun selama periode pemeriksaan 2011-2014.
"Namun sebanyak 64 temuan atau 14,5 persen juga belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hal ini menunjukan bahwa kinerja penegakan hukum kasus korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK belum maksimal," katanya.
Apabila hasil audit sudah keluar, Febri berharap BPK segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara terbuka ke publik.
"ICW akan pelajari LHP itu, karena ICW sendiri tidak punya kewenangan untuk mengaudit itu, yang punya kewenangan ya BPK," ujarnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua BPK Harry Azhar mengatakan ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat berhak mengajukan usulan permintaan audit. Namun, jelasnya, keputusan final untuk mengaudit atau tidak akan tergantung hasil sidang anggota BPK.
"Sebagai lembaga masyarakat mereka berhak, tapi secara pribadi saya belum bisa jawab akan dikabulkan atau tidak," ujarnya. (ags/gen)