“Saya sudah izin dengan Pak Menteri Pertanian Amran Sulaiman supaya saya dapat menyatakan statement ‘Bubarkan IPOP’. Kalau perusahaan itu masih tetap di IPOP lebih baik keluar dari Indonesia ini,” tutur Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir dalam konferensi pers bertema ‘Bermartabatlah Sawit Kita!’ di Hotel Aston, Jakarta, Rabu (17/2).
Sebelumnya, perjanjian IPOP disepakati oleh lima raksasa perusahaan sawit Indonesia pada September 2014 lalu yaitu Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Asian Agri. Kesepakatan itu merupakan komitmen kelima perusahaan dalam menciptakan praktik industri kelapa sawit yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gamal implikasi dari kesepakatan itu adalah kelima perusahaan dilarang menampung tandan buah segar (TBS) dari petani maupun minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari kebun sawit yang tidak memenuhi kriteria IPOP.
“Jika sampai kelima perusahaan tersebut benar-benar menolak TBS milik petani karena melanggar aturan dari IPOP, hal ini sama saja IPOP telah menyengsarakan petani,” ujarnya.
Kedepankan ISPO
Selain itu, terkait praktik keberlanjutan, industri sawit Indonesia telah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang selaras dengan Undang-undang dan Peraturan Menteri Pertanian.
Gamal menyebutkan pemerintah telah mengirim surat teguran pada sekretriat IPOP tahun lalu untuk menunda pelaksanaan praktik sawit versi IPOP. Namun, surat itu tidak mempan.
“Saya dengar ada (perusahaan) yang sudah mengancam tidak akan membeli CPO dari perusahaan yang dapat TBS dari petani,” ujarnya.
Selanjutnya, Gamal akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk kembali menegur kelima perusahaan yang menguasai sekitar 70 persen pasar sawit dalam negeri. Bukan tidak mungkin, apabila kelima perusahaan tidak menggubris, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo menyayangkan perusahaan yang tergabung dalam IPOP. Firman menilai IPOP telah melanggar pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika petani tidak bisa memasok TBS ke perusahaan untuk diolah berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat
Selain itu, di ayat (4) pasal yang sama juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Jika hal ini (implementasi IPOP) dilakukan maka bisa saja timbul kartelisasi perkebunan dan saat ini sudah terjadi di pertenakan yang hanya dikuasai beberapa perusahaan saja,” ujarnya. (gen)