Hal ini ditandai dengan tren meningkatnya temuan atas penggelembungan cost recovery oleh tujuh KKKS di enam wilayah kerja migas yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Tujuh wilayah kerja yang dimaksud meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Blok Corridor yang digarap ConocoPhillips (Grissik) Ltd.
3.Blok Rokan yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia.
4. Blok Eks Pertamina yang dioperatori PT Pertamina EP.
5. Blok South East Sumatra yang digarap CNOOC SES LTD.
6. Blok Mahakam yang dikelola Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation.
7. Blok Natuna Sea A kelolaan Premier Oil Natuna Sea B.V.
"Pertama, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas agar menertibkan KKKS. Karena KKKS ini selalu berusaha menggunakan, mencoba-coba reimburse ke negara, barangkali saja tidak ketahuan BPK. Ternyata tiap tahun ketemu, ini temuan berulang, dan polanya sama," ujar Achsanul saat ditemui di komplek Istana Negara Jakarta, Kamis (14/4).
Berangkat dari hal tersebut, Achsanul mengancam akan membawa praktik mark-up cost recovery ke jalur hukum. Ancaman sendiri dimaksudkan agar praktik semacam ini tak berulang.
"Saya sudah sampaikan ke KKKS, kalau ini terus-terusan seperti ini, diniatkan, berarti ada kesengajaan. Kategorinya sudah pidana. Kalau terulang lagi dan ada indikasi kesengajaan dari temuan ini, kami akan laporkan ke KPK dan aparat penegak hukum lainnya," tegas Achsanul.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengaku telah meminta SKK Migas agar mendesak ketujuh KKKS tadi untuk segera merevisi pelaporan cost recovery.
"Ini karena ada biaya-biaya tidak semestinya yang dibebankan pada cost recovery di wilayah kerja tersebut dan berpotensi merugikan negara,” imbuh Harry. (gen)