Kendati demikian, Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas Elan Biantoro mengatakan kejadian ini bukanlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tidak memutus secara sepihak. Ia mengatakan, penyusutan personil dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan kesepakatan antara pegawai dan perusahaan.
"Tetap harus mutual juga. Masing-masing pihak harus setuju," ujar Elan saat ditemui di kantornya, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pelaksanaan ujicoba kompetensi tersebut, ujarnya, ada yang lolos maupun yang tidak. Namun meskipun ada yang telah lulus tes, pegawai masih akan menghadapi situasi yang tidak menyenangkan.
"Dari tahap pertama dan tahap kedua itu sudah lumayan, lebih dari setengah yang ditargetkan mereka. Kan angka mereka rencananya 1.500 pegawai kan, ya setengah dari itu lah. Ini pun sifatnya bukan PHK, tapi voluntary karena mereka juga dikasih sweetener oleh perusahaan," tambah Elan.
Pada bulan Januari lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Chevron telah mengajukan rencana efisiensi sebanyak 1.500 pegawai seiring adanya penggabungan organisasi perusahaan yang beroperasi di Sumatera, PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Chevron Indonesia Company yang berlokasi di Kalimantan. (gen)