Destry mengatakan LPS Rate mencerminkan suku bunga pasar dan bukan hasil kebijakan suku bunga (policy rate). Sehingga, penurunan LPS Rate akan tergantung pasar dan industri.
"Jadi kalau market turun pasti LPS rate turun, dan kita belum lihat penurunan yang sangat signifikan dari bank," ungkap Destry di Jakarta, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau memang industri belum menunjukan suatu penurunan tingkat bunga, ya memang LPS rate juga agak susah untuk turun," lanjut Destry.
“Akhir Maret kemarin sudah kita turunkan LPS rate 25 bps dan nanti bulan Mei kita akan ada review lagi, memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun tentunya LPS akan merespons cepat," jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan pemberlakuan caping hanya berlaku untuk bank besar saja atau yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
"BUKU I dan II akan didekati dengan persuasif. Karena tidak ada batasan buat mereka, tapi mereka harus sejalan karena pada dasarnya BUKU III dan IV itu sudah majority sekitar 80 persen industri keuangan Indonesia. Jadi mereka sebagai price center saja, yang lain juga pasti akan mengikuti," katanya.
Sebelumnya BI juga memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan atau BI rate sebesar 75 basis poin menjadi 6,75 persen. Penurunan BI rate diharapkan bisa menurunkan bunga tabungan atau deposito nasabah kelas kakap di perbankan. Dengan penurunan tersebut diharapkan bisa mendorong perbankan untuk bisa menurunkan suku bunga kreditnya.
Berdasarkan data bank sentral, hingga Maret rata-rata suku bunga deposito perbankan secara nasional sudah turun sebanya 37 bps dan 13 bps untuk suku bunga kredit. (gen)