LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan di Bank

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 12:25 WIB
LPS saat ini mematok suku bunga penjaminan simpanan di level 7,25 persen untuk bank umum dan 9,75 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS saat ini mematok suku bunga penjaminan simpanan di level 7,25 persen untuk bank umum dan 9,75 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). (ANTARA FOTO/Eric Ireng).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan bunga penjaminan simpanan atau LPS rate belum akan turun setelah sebelumnya sempat diturunkan sebesar 25 basis poin akhir Maret lalu.

Destry mengatakan LPS Rate mencerminkan suku bunga pasar dan bukan hasil kebijakan suku bunga (policy rate). Sehingga, penurunan LPS Rate akan tergantung pasar dan industri.

"Jadi kalau market turun pasti LPS rate turun, dan kita belum lihat penurunan yang sangat signifikan dari bank," ungkap Destry di Jakarta, Kamis (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ekonom Bank Mandiri itu juga menanggapi acuan moneter baru yang diterapkan Bank Indonesia (BI) yaitu reverse repo tujuh hari tidak berpengaruh signifikan terhadap kebijakan suku bunga LPS. Pasalnya kebijakan bunga yang diambil LPS merupakan cerminan langsung dari kondisi riil industri keuangan. Kendati demikian, klaim Destry, LPS tetap menyambut positif kebijakan anyar tersebut.

"Jadi kalau memang industri belum menunjukan suatu penurunan tingkat bunga, ya memang LPS rate juga agak susah untuk turun," lanjut Destry.

LPS sendiri saat ini mematok suku bunga penjaminan simpanan di level 7,25 persen untuk bank umum dan 9,75 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam penyesuaian terakhir di bulan Maret, LPS mempertimbangkan pemangkasan BI rate sebesar 75 bps sebagai alasan untuk memajukan pertemuan rutin yang biasanya dilakukan setiap bulan Januari, Mei dan September setiap tahunnya.

“Akhir Maret kemarin sudah kita turunkan LPS rate 25 bps dan nanti bulan Mei kita akan ada review lagi, memang kalau kita lihat tren yang sekarang agak menurun tentunya LPS akan merespons cepat," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendorong turunnya bunga kredit di dalam negeri. Satu di antaranya dengan pengaturan pembatasan (caping) suku bunga deposito atau simpanan berjangka.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan pemberlakuan caping hanya berlaku untuk bank besar saja atau yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.

"BUKU I dan II akan didekati dengan persuasif. Karena tidak ada batasan buat mereka, tapi mereka harus sejalan karena pada dasarnya BUKU III dan IV itu sudah majority sekitar 80 persen industri keuangan Indonesia. Jadi mereka sebagai price center saja, yang lain juga pasti akan mengikuti," katanya.

Sebelumnya BI juga memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan atau BI rate sebesar 75 basis poin menjadi 6,75 persen. Penurunan BI rate diharapkan bisa menurunkan bunga tabungan atau deposito nasabah kelas kakap di perbankan. Dengan penurunan tersebut diharapkan bisa mendorong perbankan untuk bisa menurunkan suku bunga kreditnya.

Berdasarkan data bank sentral, hingga Maret rata-rata suku bunga deposito perbankan secara nasional sudah turun sebanya 37 bps dan 13 bps untuk suku bunga kredit. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER