Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin dan berlaku efektif mulai 8 Oktober 2015 sampai 14 Januari 2016. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
LPS menetapkan tingkat bunga untuk bank umum sebesar 7,5 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan 1,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas). Sementara untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR), LPS menetapkan suku bunga sebesar 10 persen.
Menurut Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 basis poin dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujar Adi dalam siaran pers nya dikutip Rabu, (7/10).
Adi juga mengimbau, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.
"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," katanya.
(gen)