Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2016, Labor Institute Indonesia (LII) menyarankan serikat buruh memberikan berbagai kritik yang konstruktif terhadap kebijakan perekonomian Presiden Joko Widodo. Sebab, menurut LII, 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah itu tidak memberikan keuntungan yang proporsional bagi kaum buruh di Indonesia.
Paket kebijakan ekonomi itu juga tidak sesuai dengan tujuan yang digariskan oleh Nawacita dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (SDG'S).
"Yaitu, bagaimana mendorong persaingan dan produktivitas tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan untuk penciptaan lapangan kerja yang bermuara pada decent work dan sustainable job atau kerja layak dan keberlangsungan pekerjaan bagi buruh," kata Analis Politik dan Hak Asasi Manusia LII, Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, kemarin (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy berpendapat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terkesan hanya kebijakan populis tanpa proses monitoring dan evaluasi yang jelas. Akibatnya, paket tersebut kurang dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Andy, monitoring dan evaluasi belum dikerjakan maksimal oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai leading sector. "Kami mengimbau agar presiden tidak perlu mengeluarkan paket kebijakan ekonomi lagi. Sudah seharusnya Presiden Jokowi melakukan evaluasi atas paket kebijakan yang telah dikeluarkan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan deregulasi XII tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM), Kamis (28/4). Latar belakang penerbitan paket kebijakan XII ini sesuai dengan amanat nawacita agar Indonesia dapat menjadi bangsa mandiri dan berdaya saing dengan upaya mempermudah memulai usaha bagi UKM.
Dalam paket kebijakan deregulasi XII terdapat sejumlah perbaikan pada seluruh indikator yang ada. Salah satunya, adalah pemangkasan prosedur untuk memulai usaha. Sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp7,8 juta. Dalam deregulasi yang baru pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta.
(ama/antara)