Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menandatangi kesepakatan dengan kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
Tujuan kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo, dan Bambang Setyo Wahyudi, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Diding, perseroannya membutuhkan bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subbrogasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan itu seperti, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya, kemarin.
Piutang subrogasi akan tetap ditagih oleh Perum Jamkrindo fengan kerja sama Kejaksaan Tinggi. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya, sehingga tidak menyulitkan pihak lain.
Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan, seperti bank maupun lembaga keuangan non bank kepada Perum Jamkrindo, setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.
Potensi subrogasi ini sangat besar. Per kuartal I 2016, jumlah subrogiasi yang harus diselamatkan Perum Jamkrindo mencapai Rp4,3 triliun, sedangkan yang baru bisa ditagih hanya Rp336 miliar.
Diding menilai, masih ada beberapa kreditur nakal yang mengingkari kewajibannya, sehingga diperlukan tindakan hukum lebih lanjut.
Bambang menuturkan, Kejaksaan Tinggi siap memberikan pendampingan secara hukum untuk membantu perusahaan penjaminan pelat merah tersebut menagih kredit-kredit bermasalah.
"Selaku jaksa pengacara negara, senantiasa siap dan selalu berada di garda terdepan untuk percepatan pembangunan. Khususnya, program yang menyangkut masyarakat kecil," terang dia.
Baik Perum Jamkrindo maupun Kejaksaan Tinggi akan memetakan masalah untuk mendapatkan solusi hukum yang dibutuhkan. Beberapa hal yang akan dilakukan secara hukum adalah melakukan tindakan preventif, yaitu memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan dan melakukan gugatan untuk para kreditur yang nakal.
"Silahkan Jamkrindo manfaatkan kami sebagai jasa pengacara dan tim TP4 D," pungkasnya.
(bir)