BI Akan Rilis Aturan Relaksasi Layanan Keuangan Digital

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2016 14:05 WIB
Lewat relaksasi peraturan, nantinya semua bank besar bisa melayani Layanan Keuangan Digital (LKD), tidak terbatas bank BUMN saja.
Ilustrasi uang elektronik. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan peraturan terkait relaksasi bank yang berhak memberikan Layanan Keuangan Digital (LKD). Penerbitan aturan tersebut seiring dengan program subsidi melalui uang digital (electronic money).

Program subsidi emoney tersebut rencananya diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Jika tidak ada aral melintang, program ini akan dilaksanakan pada Juni 2016 mendatang.


Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI bilang, aturan relaksasi tersebut akan diterbitkan bulan ini juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam program pemerintah tersebut, penyaluran subsidi akan dilakukan secara non tunai melalui bank yang telah ditunjuk. Bank yang ditunjuk itu pun harus melewati lelang tender yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.


"Nanti semua bank besar (bisa melayani), tidak terbatas bank BUMN saja. Tetapi, nanti ditentukan bergantung siapa yang menang tender di Kementerian Sosial. Kami jalankan untuk PKH terlebih dahulu," ujarnya, Senin (9/5).

Menurut Pungky, bank penyelenggara baru nantinya harus memiliki kemampuan sistem, manajemen risiko (risk management), internal control dan customer protection yang memadai.

Sebelumnya, bank sentral telah mengatur pelaksanaan LKD dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014. Dalam beleid tersebut, BI memperbolehkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau bank BUKU IV untuk menjadi pelaku, mengingat risk management kelompok bank ini dianggap baik.

Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuturkan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester pertama tahun ini. Dia menyebut, dengan aturan baru itu, bank yang masuk dalam kategori BUKU III dapat menjadi penyelenggara LKD. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER