Lima Syarat Kesuksesan Tax Amnesty di Mata Gubernur BI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 17:16 WIB
Menurut Agus Martowardojo, tanpa tax reform atau rekonsiliasi data, sulit untuk mensukseskan kebijakan tax amnesty.
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tanpa tax reform atau rekonsiliasi data, sulit untuk mensukseskan kebijakan tax amnesty. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menilai, ada lima kunci sukses agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) efektif diterapkan di Indonesia.

Pertama, pengampunan pajak harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru (reformasi pajak/tax reform). Hal itu dilakukan melalui rekonsiliasi pajak.

"Tanpa tax reform atau rekonsiliasi data maka sulit untuk mensukseskan kebijakan (tax amnesty) ini," tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua, sebelum pengampunan diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memiliki data yang akurat diiringi pembangunan administrasi pajak yang kuat dan efektif. Nantinya, Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan pengampunan harus diawasi secara lebih ketat.

Berikutnya, lanjut Agus, pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur yang jelas dan mengikat bagi semua WP yang mengajukan pengampunan.

Mantan Menteri Keuangan ini menyebutkan, pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu yang pendek atau maksimal setahun.

"Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan," tegas dia.

Kunci terakhir, langkah pengampunan pajak harus dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas. Sebagai contoh, pengampunan pajak cukup dilangsungkan satu kali untuk menjamin efektivitas pengampunan yang diberikan.

"Harus ada penegasan bahwa tax amnesty hanya dilakukan sekali dan tidak diberikan kesempatan kedua," ujarnya.

Sebagai informasi, BI memperkirakan potensi total penambahan penerimaan pajak dari tax amnesty mencapai Rp45,7 triliun. Adapun potensi dana hasil repatriasi mencapai Rp560 triliun. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER