Ditjen Pajak Identifikasi 272 Wajib Pajak di Panama Papers

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 17:53 WIB
Sebanyak 225 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2015 dan 137 di antaranya berstatus kurang bayar dan diminta memperbaiki laporannya.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro (kiri) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) dan Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo (kanan) mengikuti rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4). (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) telah mengidentifikasi 272 nama wajib pajak yang tercantum dalam bocoran dokumen investasi Panama Papers yang dirilis Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan dari 1038 nama Warga Negara Indonesa (WNI) yang tercantum dalam Panama Papers, sampai hari ini telah teridentifikasi 272 nama pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun dari 272 nama WP itu, hanya 225 WP yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2015.

“Saat ini sedang ditelusuri dan diidentifikasi apakah Special Purpose Vehicle (SPV) (dalam Panama Papers) sudah dilaporkan atau belum,” tutur Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan SPT 225 WP tersebut, Ken mengatakan sebanyak 137 WP berstatus kurang bayar dan telah dikirimkan Surat Tagih Pajak (STP). Saat ini, katanya, DJP tengah menelusuri STP tersebut berhubungan dengan data Panama Papers.

Sementara itu, lanjut Ken, sebanyak 78 WP lainnya telah diimbau untuk melakukan pembetulan SPT. “Himbauan sedang ditelusuri dan diidentifikasi apakah berhubungan dengan data Panama,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar 800 nama dari 1038 nama yang terkuak dalam dokumen Panama Papers cocok dengan data yang telah dimiliki oleh DJP. Sebelumnya, DJP telah memiliki data 6.510 WNI yang menyimpan aset di negara surga pajak (tax haven). Data tersebut diperoleh DJP dari hasil pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara-negara G-20.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jelas Ken, DJP hanya mengumpulkan data WP yang sudah jelas subyeknya, obyek dan tarif pajaknya. Sementara data Panama Papers dinilai Ken belum jelas ketiga unsur tersebut.

Meskipun tercantum nama WP, Ken mengatakan DJP masih harus mengidentifikasi apakah nama itu merupakan subyek pajak dan aset yang disembunyikan di perusahaan cangkang merupakan obyek pajak.

Namun, Ken menyadari dengan sistem pelaporan pajak secara swadaya (self-assesment), maka jika terjadi kesalahan WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Apabila telah diimbau dan WP tidak bersedia melakukan pembetulan SPT, maka baru DJP melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ken menambahkan butuh waktu untuk mengidentifikasi seluruh nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. Namun, ia berjanji DJP akan berusaha secepat mungkin menyelesaikannya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER