Menkeu Sunat Tugas dan Wewenang Komite Pengawas Perpajakan?

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 08:40 WIB
Jika dibandingkan dengan beleid sebelumnya, aturan yang diteken 26 April 2016 tersebut banyak memangkas tugas dan wewenang Komite Pengawas Perpajakan.
Jika dibandingkan dengan beleid sebelumnya, aturan yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 26 April 2016 banyak memangkas tugas dan wewenang Komite Pengawas Perpajakan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan peraturan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Jika dibandingkan dengan beleid sebelumnya, aturan yang diteken Bambang pada 26 April 2016 tersebut banyak memangkas tugas dan wewenang Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin oleh Daeng M. Nazier.

Setidaknya ada lima pasal di aturan lama yang diubah dalam aturan baru. Jika dalam Pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 54 komite bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan secara menyeluruh, maka dalam PMK Nomor 63 yang baru tugasnya dibatasi menjadi hanya mengawasi kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lingkup tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang dalam salinan beleid tersebut, dikutip Selasa (3/5).

Sementara dalam aturan terdahulu, Daeng M. Nazier dan kawan-kawan masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan yang meliputi kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja instansi perpajakan yang berwenang melakukan pemungutan pajak baik di pusat maupun di daerah.

Aturan baru juga menghilangkan tugas Komite Pengawas Perpajakan untuk melakukan pengkajian dan memberikan masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas instansi perpajakan.

Beralih ke Pasal 2 yang mengatur mengenai struktur Komite Pengawas Perpajakan, Menteri Keuangan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap baru komite tersebut. Hal tersebut mengubah ketentuan dalam peraturan terdahulu yang hanya menitahkan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap komite.

Wewenang Dipangkas

Selain tugas komite yang diubah, pada Pasal 3 PMK terbaru yang menetapkan soal wewenang Komite Pengawas Perpajakan, Bambang merinci wewenang baru komite adalah sebagai berikut:

a. Meminta keterangan, data dan/ atau informasi kepada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan;
b. Meminta data dan/ atau informasi kepada pihak-pihak terkait lainnya;
c. Melakukan pengamatan;
d. Menerima pengaduan dan/ atau masukan masyarakat;
e. Melakukan mediasi;
f. Melakukan kajian;
g. Memberikan edukasi kepada masyarakat;
h. Memberikan saran dan/ atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;
1. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan atas tindak lanjut pengaduan dan saran dan/ atau rekomendasi.

“Ketentuan mengenai kewenangan untuk meminta keterangan, data dan/atau informasi akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan,” ujar Bambang.

Sementara dalam PMK lama, tugas komite meliputi:

a. menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut;
b. meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
e. meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
f. mengkaji masukan dari pihak lain mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
g. menghimpun masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
h. memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER