Relaksasi ini diharapkan mendorong para perusahaan untuk mengembangkan usaha dan para investor dapat menanamkan modal.
Andra Sabta Direktur Pengawasan Pembiayaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, beberapa bulan lalu jajarannya bertemu dengan 17 angel investor dan mendapatkan masukan mengenai penyelenggaraan usaha modal ventura ke arah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk perusahaan modal ventura biasanya diwajibkan minimal Rp25-50 miliar, tapi dengan aturan yang baru nanti bisa hanya Rp1 miliar. Karena mereka kan tidak melakukan bisnis lain kecuali start up," jelas Andra di Jakarta, Jumat (13/5).
"Target POJK nya dalam beberapa bulan karena sudah ada draft-nya, proses regulasinya sudah jalan di OJK," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait mengaku menyambut baik relaksasi aturan tersebut. Pasalnya saat ini akselerasi pembiayaan untuk usaha start up memang perlu didongkrak agar memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
"Kami melihat venture capital secara industri akan menjadi lebar sekali, sehingga kalau sudah lebar aksesnya jadi banyak di seluruh Indonesia. Aksesnya jadi bisa lebih dicapai karena banyak pemain," katanya.
Namun menurutnya pemberian relaksasi tersebut tidak bisa lepas dari tantangan yakni kompetisi antara investor lokal dengan asing dalam mengambil kesempatan investasi di perusahaan rintisan. Ia memprediksi potensi keterlibatan asing dalam usaha pembiayaan ventura akan menjadi lebih besar akibat insentif tersebut.
"Tapi secara umum kami anggap positif," katanya.
Dalam peraturan tersebut, OJK ingin mendorong perusahaan modal ventura untuk mengembangkan industri kreatif. Pasalnya, melalui modal ventura, industri kreatif berbasis internet bisa memiliki wadah untuk berkembang. (gir)