“Kami ingin supaya tidak ada kompetisi (antar bank) yang mengakibatkan tingkat bunga naik tanpa terkendali,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di sela acara Sidang Tahunan Kelompok Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/5).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Beleid ini ditandatangani oleh Bambang pada 29 April 2016 namun baru diundangkan dan berlaku mulai 3 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika simpanan dalam Rupiah maka bunganya minimal 70 persen dari BI rate. Sementara, suku bunga minimal simpanan dalam valuta asing ditetapkan sebesar 70 persen dari home currency rate.
Dengan demikian, penempatan simpanan negara ke bank umum hanya bisa dilakukan dengan metode over the counter di mana keputusan transaksinya ada di tangan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (gen)