PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, misalnya. Bank pelat merah tersebut diketahui menjadi bank yang dipercaya pemerintah untuk menampung sebagian besar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk deposito maupun instrumen lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iman, ketentuan batasan bunga minimal 70 persen dari BI rate adalah lebih rendah dari batasan (capping) bunga yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, khusus untuk kelompok bank BUKU 4 atau yang bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI rate.
Dengan kondisi ini, Iman memprediksi, beban perseroan untuk membayar bunga dari dana pemerintah bisa lebih ringan. Namun demikian, ia mengaku, belum mengkalkulasi beban biaya bunga yang berpotensi terpangkas akibat aturan tersebut.
Hingga Maret 2016, bank yang fokus pada penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut memiliki beban biaya bunga sebesar Rp2,4 triliun atau tumbuh 17 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp2,05 triliun.
"Artinya penempatan uang negara kalau ada dana-dana dari kementerian pastinya bagus juga untuk penurunan biaya dana. Sehingga, bisa mempercepat penurunan bunga pinjaman/kredit," terang Iman.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum ditetapkan dana pemerintah yang ditempatkan di bank umum hanya boleh diberikan bunga tidak boleh lebih tinggi dari bunga acuan BI yang saat ini dipatok 6,75 persen. (bir)