"Mungkin ini trik, jadi dia tutup kartu kredit yang atas namanya pribadi, lalu dia masuk (bikin kartu kredit) pakai corporate account (akun perusahaan). Ini pola-pola untuk menutupi keadaan keuangan pribadinya," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaji Ulang
Kebijakan ini juga untuk melihat kepatuhan para pemotong pajak dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan pengguna kartu kredit saat bertransaksi.
"Lihat nanti hasil research kita kalau sudah memadai, toh ini baru berjalan dua bulan. Kalau hasil kajiannya nanti timbul distorsi terhadap kegiatan bisnis di masyarakat, maka bisa saja di-review kembali," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah bank dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengeluhkan maraknya aksi penutupan kartu kredit pasca DJP mewajibkan 23 bank dan perusahaan penyedia kartu kredit melaporkan data transasksi nasabahnya secara periodik.
Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi kartu kredit pada kuartal I 2016 sebanyak 25,84 juta, turun 3,59 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 26,80 juta. Sementara dari sisi nominal, transaksi turun 6,77 persen, dari Rp26,57 triliun menjadi Rp24,77 triliun.
(ags/gen)