"Jangan-jangan ada unsur, lakukan dulu lihat hasilnya nanti," kata Anggito kepada CNNIndonesia.com di sela acara International Conference on Tax, Investment, and Business di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (24/5).
Belajar dari kegagalan sebelumnya, Anggito kembali meragukan efektivitas kebijakan tax amnesty kali ini. Pasalnya selain minim kajian, pemerintah juga membatasi lingkup pengampunan hanya pada pidana pajak, tidak untuk pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini menilai semua itu merupakan dilema bagi pemerintah. Pasalnya, insentif fiskal bisa menjadi bonus yang besar bagi pengusaha untuk investasi, tetapi di sisi lain jadi ongkos penerimaan yang lebih besar bagi pemerintah.
Tidak Efektif
Selain itu, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tersebut menilai secara keseluruhan insentif fiskal yang selama ini diterapkan di Indonesia tidak efektif dalam meningkatkan investasi dan menambah basis WP baru.
"Kalau di negara maju, insentif pajak itu diikuti dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Kalau di Indonesia tidak," ujarnya.
Anggito menilai ada yang salah dengan kebijakan insentif fiskal pemerintah selama ini karena tidak dibarengi dengan reformasi perpajakan.
"Di Indonesia, insentif pajak diberikan untuk sektor-sektor yang sedang drop, sehingga tidak menambah pemain baru. Sedangkan di negara maju justru di sektor-sektor baru yang belum dapat insentif sehingga basis pajaknya meningkat," tuturnya. (gen)