Alihuddin Sitompul, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, tenggat waktu itu merupakan instruksi langsung dari Menteri ESDM. Namun demikian, masih ada beberapa poin yang masih belum dibahas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, salah satu contoh poin pembahasan yang belum selesai adalah masalah pemetaan dan koordinat lokasi terkait porsi PLN di dalam proyek 35 ribu Megawatt (MW). Sebelumnya, porsi PLN direncanakan hanya lima ribu MW saja.
"Yang fixed (tetap) ya di antaranya mengenai porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan porsi PLN di dalam proyek 35 ribu MW," tutur Ali.
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan RUPTL yang melibatkan Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan PLN, disetujui tiga poin pembahasan penting.
Ketiga pembahasan tersebut, yakni porsi EBT dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 25 persen, porsi PLN dalam program 35.000 MW sebesar 10.233 MW, dan transmisi HVDC 500 kilovolt (kV) Sumatera-Jawa termasuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, pengembangan PLTU Jambi 2x600 MW, serta PLTU di Sumatera yang harus memanfaatkan teknologi batubara bersih (Clean Coal Technology/CCT). (bir/gen)