Pemerintah Segera Bayarkan Gaji Ke-13 dan 14 ke PNS

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 11:45 WIB
Gaji ke-14 akan dicarikan lebih awal pada Juni dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), sedangkan gaji ke-13 menyusul dibayarkan pada bulan berikutnya.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). (Antara Foto/Subur/ho/15)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menganggarkan dana belasan triliun rupiah untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Gaji ke-14 akan dicarikan lebih awal pada Juni dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), sedangkan gaji ke-13 menyusul dibayarkan pada bulan berikutnya.

“Gaji ke-14 anggarannya sekitar Rp7-8 triliun, gaji ke-13 anggarannya lebih dari itu sedikit, tidak banyak,” tutur Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/5).

Askolani menjelaskan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara gaji ke-14, lanjut Askolani, merupakan istilah lain dari THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan menerima gaji ke-14 lebih dahulu dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016.

“Waktu penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu sebelum lebaran,” tuturnya.

Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih  dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut  masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER