“Gaji ke-14 anggarannya sekitar Rp7-8 triliun, gaji ke-13 anggarannya lebih dari itu sedikit, tidak banyak,” tutur Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/5).
Askolani menjelaskan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Waktu penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu sebelum lebaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ags/gen)