Hak THR proporsional bagi karyawan baru tersebut sekaligus menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994.
“Dalam aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun sekarang pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR,” kata Hanif, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.
“Kalau pembayaran THR telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut,” tegasnya.
Sayangnya meskipun sifatnya wajib dijalankan oleh perusahaan, namun pemerintah tidak memberikan sanksi yang berat bagi perusahaan yang lalai menjalankan ketentuan baru tersebut. Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, hanya akan memberi sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Kemenaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” jelas Hanif. (gen)