"Layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit ini merupakan bentuk komitmen BPDPKS dalam menjamin akuntabilitas, kemudahan dan kepastian," tutur Direktur Utama BPDPKS Bayu Krisnamurthi dalam sambutan acara peluncuran layanan elektronik di Jakarta, Kamis (26/5).
Selain itu, lanjut Bayu, layanan ini merupakan bentuk integrasi sistem elektronik dengan pemerintah (e-governance) melalui pembangunan akuntabilitas tata kelola keuangan negara dan mengurangi hambatan administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan elektronik pembayaran pungutan saat ini mendapatkan dukungan dari tiga bank pelat merah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk. Pembayaran dapat dilakukan langsung baik melalui teller masing-masing bank maupun layanan e-channel bank seperti internet banking dan ATM
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto, menyatakan komitmen Bank Mandiri dalam mendukung layanan pembayaran pungutan dana sawit. Saat ini, Bank Mandiri merupakan bank penerima dana pungutan sawit dengan porsi mencapai 78 persen dari total pungutan dana sawit.
"Kami akan terus meningkatkan kemudahan layanan kepada nasabah melalui layanan one stop service berupa e-channel seperti Mandiri Cash Management (MCM), internet banking, ATM dan layanan di seluruh cabang Bank Mandiri," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga April 2016, BPDPKS telah mengelola dana pungutan sebesar Rp4 triliun dari ekspor 11 juta ton produk kelapa sawit di mana 85 persen merupakan produk turunan dan 15 persen sisanya merupakan minyak sawit mentah (CPO).