Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menilai niat OJK untuk meningkatkan kesehatan kondisi keuangan perusahaan asuransi memang baik, namun hal tersebut harus didasarkan pula pada perkembangan bisnis asuransi saat ini.
"Terkait kenaikan modal, mohon tidak dilakukan dalam waktu dekat karena kenaikan modal yang lama itu baru diselesaikan tahun kemarin," kata Julian di Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Julian, perusahaan asuransi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan kondisi keuangannya dengan aturan tersebut. Hal itu terlihat dari statistik pertumbuhan modal perusahaan asuransi yang tumbuh tidak terlalu signifikan setiap tahunnya.
Selain itu, pemenuhan modal itu harus bertahap. Sebab, perusahaan asuransi lokal bakal kesulitan menyesuaikan modal minimum yang baru.
"Memang kami ingin ditunda waktunya karena kami melihat juga situasi ekonomi belum recover, data kuartal I masih mengalami pertumbuhan yang lambat," katanya.
Sebagai informasi tahun lalu industri asuransi umum mencatatakan pertumbuhan ekuitas menjadi Rp43,1 triliun atau tumbbuh 10,9 persen dari 2014. Sementara untuk modal disetor mengalami pertumbuhan negatif 1,7 persen atau hanya mencapai Rp10,19 triliun dibanding 2014.