Subran Jamil Amperawan, Ketua INGTA mengatakan, pembatasan margin ini menjadi ancaman karena akan mengurangi kesempatan aktivitas usaha niaga gas untuk memperoleh keuntungan. Padahal, tanpa aturan ini pun, profitablitas bisnis niaga gas sudah cukup terganggu.
Menurut dia, saat ini, penyerapan gas bagi industri minim akibat rendahnya permintaan barang-barang output produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, Perpres terkait memiliki maksud baik yang ditujukan untuk kebaikan semua pelaku usaha hulu gas, perantara, hingga pengguna akhir. Namun, ia menilai, akan menjadi sia-sia jika kebijakan pembatasan margin itu dilakukan.
Apalagi, ia melanjutkan, kenaikan penyerapan gas oleh industri ini tidak bisa dirasakan dalam waktu dekat lantaran masih banyaknya peraturan turunan yang diperlukan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh industri pengguna.
"Sebetulnya, margin kami tidak terpengaruh ketika Perpres gas itu berlaku. Tetapi, kalau jadi ada pembatasan margin, ya kami tak terima dong. Ini kan bukan masalah di kami, kami kan hanya menyalurkan bahan bakar. Masalah utamanya kan di permintaan industrinya," terang Subran.
Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM sebelumnya memastikan, harga maksimal gas sebesar US$ 6 per MMBTU tidak hanya berlaku di hulu. Tetapi juga, berlaku ke pelaku industri.
Mengacu pada pasal 3 beleid Penetapan Harga Gas Bumi, aktivitas niaga gas harus mengikuti ketentuan terkait. Bahkan, pemerintah mengancam akan membekukan izin usaha niaga gas apabila ada perusahaan niaga gas yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.
"Salahsatu pasalnya menyebut, pengurangan ini wajib di-pass through (sampaikan) ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdata ya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," pungkasnya, akhir pekan lalu. (bir)