Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan 23 bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada DJP paling lambat hari ini ini, 31 Mei 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan empat bank masih memproses datanya dan meminta penundaan (batas pelaporan)," jelas Hestu.
Sayangnya, Hestu Yoga enggan mengungkapkan identitas bank atau lembaga keuangan, baik yang sudah maupun yang belum meneyrahkan data transaksi kartu kredit nasabahnya.
Merujuk pada lampiran PMK Nomor 39/PMK.03/2016 , berikut rincian 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor:
- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia (ags/gen)