Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP mengungkapkan, dari 23 bank yang wajib melaporkan transaksi kartu kredit, sampai pagi tadi baru dua bank yang menyerahkan data. Sementara delapan bank menjanjikan menyerahkan informasi nasabah tersebut pada hari ini dan sembilan bank lainnya minta petugas DJP menjemput sendiri data yang diperlukan sebelum pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan 23 bank atau lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada DJP paling lambat hari ini ini, 31 Mei 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
- Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
- PT Bank Bukopin, Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services
- PT Bank ANZ Indonesia