Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP mengungkapkan, dari 23 bank yang diwajibkan melaporkan data transaksi kartu kredit, tinggal empat bank yang mengaku belum siap. Keempat bank tersebut sudah mengajukan permohonan penundaan batas waktu lapor, dari yang seharusnya Selasa, 31 Mei 2016.
"Empat bank minta penundaan, kami kasih tenggang waktu dua minggu (dari sekarang)," ujar Harry kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry Gumelar menjelaskan, data transaksi kartu kredit yang dilaporkan bank dan lembaga penyedia kartu kredit akan digunakan oleh Otoritas Pajak sebagai basis pencocokan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Tindak lanjut hanya akan dilakukan oleh petugas pajak terhadap transaksi kartu kredit yang janggal.
"Hanya transaksi yang tidak sesuai atau lebih besar dengan penghasilan yang dilaporkannya yang akan diproses. Kalau misalnya transaksi Rp20-30 juta, tetapi penghasilannya Rp100 juta itu kan masih wajar, kecuali lebih dari itu," tuturnya.
Untuk itu, kata Harry, para wajib pajak pengguna kartu kredit tak perlu khawatir akan ditagih pajak tambahan selama nilai transaksinya sesuai dengan rata-rata penghasilan bulanannya.
"Saya juga pakai kartu kredit untuk membeli barang-barang yang tidak bisa dibayar tunai. Jadi tidak masalah, kan sekarang tidak harus cash basis," tandasnya.