“Soal hasil penilaian itu kami lebih banyak dibilang tidak puas,” tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6).
Darmin menyatakan belum membaca secara detail penilaian S&P. Namun, menurut Darmin, pemerintah telah menjelaskan dan mengkomunikasi dengan baik upaya perbaikan yang telah dilakukan saat menerima kunjungan tim penilai S&P pertengahan Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari dulu memang S&P punya penilaian sendiri. Dari dulu Fitch dan Moody’s sudah investment grade, yang S&P ini belum,” ujar mantan Gubernur BI ini.
Lebih lanjut, Darmin enggan mengomentari kritik S&P soal belum membaiknya kinerja fiskal. Darmin menduga, S&P masih menunggu efektivitas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jika mendapatkan persetujuan DPR.
“Alasan itu boleh dibikin seribu macam tapi ya sebetulnya apa di belakang semuanya. Kalau dugaan saya, dia (S&P) mau menunggu, melihat tax amnesty ini dapatnya berapa,” ujarnya.
Darmin menyadari jika kebijakan tax amnesty tak berjalan maka akan menimbulkan masalah. Sayangnya, ia belum bersedia merinci permasalahan apa yang dimaksud.
“Kalau (tax manesty) itu tidak tercapai, itu juga masalahnya jadi banyak,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk masuk dalam kategori layak investasi, peringkat S&P Indonesia paling tidak harus naik sepertiga menjadi BBB-. (gen)