Pemerintah Cadangkan Dana Rp54 Miliar untuk Lapindo Brantas

Agust Supriadi & Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2016 11:26 WIB
Pemerintah sempat menyetop alokasi dana talangan bagi korban luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur dalam APBN 2016. Namun, alokasi itu muncul lagi di RAPBNP 2016.
Penandatanganan perjanjian dana talangan Lapindo oleh perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya Nirwan Bakrie dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (10/7). (Dok. Kementerian Keuangan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencadangkan anggaran sebesar Rp54,3 miliar untuk PT Lapindo Brantas Inc atau PT Minarak Lapindo Jaya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

Dana cadangan tersebut dialokasikan untuk menjamin pelunasan pembelian tanah dan bangunan milik masyarakat korban lumpur Sidoarjo  oleh anak usaha Grup Bakrie tersebut.

Dalam salinan Nota Keuangan dan RAPBNP 2016 disebutkan, cadangan pembiayaan untuk dana antisipasi tersebut dialokasikan untuk memenuhi kekurangan alokasi tahun anggaran 2015 yang digunakan untuk pembayaran kepada masyarakat yang asetnya terendam lumpur Sidoarjo. Namun, hanya tanah dan bangunan yang berada dalam peta area terdampak 22 Maret 2007 yang  berhak mendapatkan penggantian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan dana talangan sebesar Rp827 miliar kepada Lapindo untuk pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur Sidoarjo. Dana talangan tersebut statusnya menjadi pinjaman Lapindo kepada negara, dengan bunga sebesar 4,8 persen.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, sebenarnya pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk Lapindo pada tahun lalu. Namun, masih ada yang kurang sehingga perlu dibayar kekurangannya apda tahun ini.

"itu ada yang kurang. Jadi waktu terakhir kita memberikan audit BPKP rupanya ada yang belum ter-cover sama yang kemarin. Jadi belum terbayarkan," jelas Bambang di kantornya, Jumat (3/6).

Ia menegaskan, bisa dana talangan ini digunakan, maka statusnya menjadi pinjaman Lapindo kepada pemerintah.

Pajak Ditanggung Pemerintah

Dalam RAPBNP 2016, pemerintah juga menjanjikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diterima masyarakat korban luapan lumpur Lapindo. Alokasi anggaran untuk fasilitas PPh DTP ini sebesar Rp41,8 miliar. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER