Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/6), lembaga swadaya masyarakat itu mengungkapkan kebijakan tersebut hanya berkontribusi pada pemasukan negara sebesar Rp60 triliun.
Sekretaris Jenderal Yenny Sucipto mengatakan angka tersebut didapatkan dari pengkajian yang dilakukan oleh pihaknya. Belakangan, malah angka itu didukung juga oleh pernyataan dari Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia penerapannya kebijakan tax amnesty justru menunjukkan lemahnya performa pengumpulan pajak oleh Kementerian Keuangan.
Pertama, pemerintah diminta menyelesaikan permasalahan royalti yang tidak dibayar oleh 60 perusahaan. Negara berpotensi menderita kerugian keuangan sebesar Rp135 triliun hingga Rp150 triliun per tahun akibat persoalan ini.
Kedua, terdapat sekitar 100 perusahaan asing di Indonesia yang belum membayar pajak. Selain itu, Yenny juga mengungkapkan hanya ada 11 persen masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terakhir, pemerintah juga diminta menyelesaikan masalah pengelakan pajak yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp110 triliun sejak 2009.
"Itu yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan sejak dulu," ucap Yenny. (gen)