Selama masa penawaran awal (bookbuilding) berlangsung dari 25 April sampai 16 Mei 2016, permintaan pasar terhadap Sukuk Mudharabah Maybank mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 200 persen atau 2 kali dari rencana jumlah penerbitan.
Untuk indikatif tingkat pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang ditawarkan adalah setara dengan 8,25 persen per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taswin, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah adalah PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT Maybank Kim Eng Securities (terafiliasi) dan PT RHB Securities Indonesia.
Periode penawaran umum Sukuk Mudharabah ini berlangsung pada tanggal 6-7 Juni 2016, penjatahan pada 8 Juni 2016, distribusi dan penerbitan pada 10 Juni 2016 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 13 Juni 2016.
Sebelumnya Maybank telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I sebesar Rp300 miliar pada tanggal 8 Juli 2014.
Disamping Sukuk Mudharabah, Maybank juga menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp800 miliar. Obligasi Subordinasi ini rencananya diterbitkan tanpa warkat, berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap yang ditawarkan sebesar 9,625 persen per tahun. (gen)