Dalam perubahan peraturan ini, OJK menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 4A yang terdiri dari tiga ayat. Pasal ini berdiri di antara Pasal 4 dan Pasal 5 dalam POJK 1 2016. Pasal ini tak lain untuk memperluas pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memperluas pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non bank perlu dilakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 1/POJK.05/2016," ujar Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK seperti dilansir dalam situs resmi OJK, Selasa (7/6).
Saat ini, RPOJK tentang investasi SBN masih dalam permintaan tanggapan masyarakat. Jika tidak ada masukan dan masyarakat menyetujui perubahan tersebut, wasit industri keuangan ini akan segera menerbitkan beleid baru pengganti POJK 1 2016. Diharapkan, RPOJK ini lahir sebelum akhir tahun.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK sebelumnya memang mengisyaratkan akan mendorong pelaku industri memenuhi batas minimum penyerapan SBN. Caranya, dengan memperluas pilihan keranjang investasi lewat amandemen POJK yang berlaku saat ini.
Ia bilang, regulator akan memberikan keleluasan bagi lembaga jasa keuangan non bank untuk menyerap obligasi BUMN Karya di sektor infrastruktur. Dengan demikian, kewajiban memenuhi investasi SBN sebesar 20 persen pada tahun ini dapat diterapkan.
"IKNB tidak perlu lagi kesulitan untuk memenuhi aturan kewajiban menyerap 20 persen SBN dalam portofolio investasi mereka. Nanti kami kasih porsi agar perusahaan boleh beli obligasi atau sukuk BUMN Karya," pungkasnya.
Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku menyambut baik kebijakan OJK yang memberikan keleluasaan khusus bagi IKNB untuk menyerap obligasi seri khusus. Pasalnya, POJK 1 2016 berpotensi membuat supply dan demand SBN menjadi tidak imbang karena persaingan ketat dalam membeli SBN. (bir)