Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluhan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke DJP dengan tenggat waktu 31 Mei lalu.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengharapkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi, sehingga meminimalisir menggunakan pembayaran tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan ke depannya, Ken mengharapkan agar penggunaan transaksi tunai dapat diminimalkan dan beralih ke transaksi kartu kredit.
"Jadi tidak perlu takut, karena tidak dikenakan pajak dan datanya aman karena kami menjaga data tersebut," tambah Ken.
Hal ini ia sampaikan menanggapi banyaknya nasabah sejumlah bank yang menutup aktivasi kartu kredit karena kekhawatiran data kartu kredit yang dapat diakses oleh DJP.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut akan hal ini karena kewenangan ini memang telah sesuai dengan UU KUP Pasal 35A tentang pelaksanaan ketentuan kewajiban pemberian data dan informasi kepada DJP yang digunakan untuk kepentingan penerimaan negara.
"Jadi sudah tiga bank yang melaporkan. Sisanya masih diproses, mereka ini tengah meneliti data dan takutnya ada kesalahan. Tapi mereka sudah sepakat dan keluhan hanya karena proses teknis saja tapi bukan keberatan," jelas Ken. (gir)