Ekonom Indef, Aviliani mengatakan, rencana penghapusan pasal kerahasiaan data perbankan nantinya tidak akan mendapat penolakan dari pemilik data, sebab sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk mematuhi UU.
"Masalahnya itu bukan orang tidak mau data miliknya dibuka, tapi yang lebih dulu itu pengampunan pajak harus dilakukan, itu yang penting. Kalau masalah keterbukaan kan memang kewajiban warga negara menuruti undang-undang," jelas Aviliani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sempat menerima beberapa pendapat, memang yang dibutuhkan itu kepastian hukum sebab itu masih belum didapatkan di Indonesia," papar Aviliani.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mendorong peran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama menyepakati poin-poin usulan yang menjadi topik revisi UU Perbankan.
"Tidak hanya BI dan OJK. Saya rasa semuanya harus digandeng, termasuk Depkeu (Departemen Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Karena kalau semuanya sudah satu suara, tidak akan ada lagi kontra produktif terhadap UU ini," papar Aviliani.
Revisi ini menyusul kesepakatan atas perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEoI) antar negara yang rencananya berlaku pada 2018 mendatang. (gir)