Indef: Revisi UU Perbankan Harus Beri Kepastian Hukum

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jun 2016 17:13 WIB
Institute for Development of Economic and Finance juga menyatakan perlu adanya proses sosialisasi dan sinergi yang baik antar lembaga yang tergabung.
Institute for Development of Economic and Finance juga menyatakan perlu adanya proses sosialisasi dan sinergi yang baik antar lembaga yang tergabung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menyatakan revisi Undang-Undang Perbankan yang terus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memberikan kepastian hukum.

Ekonom Indef, Aviliani mengatakan, rencana penghapusan pasal kerahasiaan data perbankan nantinya tidak akan mendapat penolakan dari pemilik data, sebab sudah menjadi kewajiban warga negara Indonesia untuk mematuhi UU.

"Masalahnya itu bukan orang tidak mau data miliknya dibuka, tapi yang lebih dulu itu pengampunan pajak harus dilakukan, itu yang penting. Kalau masalah keterbukaan kan memang kewajiban warga negara menuruti undang-undang," jelas Aviliani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Aviliani mengatakan, yang dibutuhkan saat ini dari revisi UU Perbankan adalah mempercepat pembahasan dan segera memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

"Saya sempat menerima beberapa pendapat, memang yang dibutuhkan itu kepastian hukum sebab itu masih belum didapatkan di Indonesia," papar Aviliani.

Aviliani juga menekankan adanya proses sosialisasi dan sinergi yang baik antar lembaga yang tergabung dalam Komite Kestabilan Sistem Keuangan (KKSK).

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mendorong peran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersama-sama menyepakati poin-poin usulan yang menjadi topik revisi UU Perbankan.

"Tidak hanya BI dan OJK. Saya rasa semuanya harus digandeng, termasuk Depkeu (Departemen Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Karena kalau semuanya sudah satu suara, tidak akan ada lagi kontra produktif terhadap UU ini," papar Aviliani.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi UU Perbankan, yakni mengenai penghapusan pasal kerahasiaan data perbankan yang selama ini tertuang dalam UU Perbankan.

Revisi ini menyusul kesepakatan atas perjanjian pertukaran data dan informasi perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEoI) antar negara yang rencananya berlaku pada 2018 mendatang. (gir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER