Raja Wael Mansyur, tokoh adat Kabupaten Buru keturunan Kayeli mengklaim, tambang Gunung Botak sebetulnya sudah mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Daerah sejak tahun 2013 dengan luas 250 hektare (ha). Namun, hingga kini, tambang tersebut tidak pernah dioperasikan sebagaimana mestinya.
Ia membantah, penggunaan bahan-bahan berbahaya yang dilakukan dalam proses pemurnian emas di dalamnya. Menurut dia, kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh penambang dari luar pulau. Sehingga, ia merasa tak adil jika penutupan tambang dilakukan hanya karena kepentingan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, pembukaan kembali tambang Gunung Botak akan memberikan kepastian penghasilan kepada masyarakat sekitar, mengingat potensi emas di dalamnya terbilang cukup besar. Yakni, 10 part per million (PPM) per metrik ton atau 10 gram emas dari 1 ton material.
Apabila evaluasi selesai, instansinya akan meminta tanggapan masyarakat Kabupaten Buru terkait duduk persoalan yang sebetulnya. Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM menyerahkan kembali keputusan pembukaan tambang Gunung Botak kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
"Pada prinsipnya, kami netral supaya tidak terjadi konflik, supaya tidak ada pencemaran lingkungan karena isunya pencemaran lingkungan di sana cukup berat. Makanya, kami berusaha menata dan yang penting bagaimana memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, tambang Gunung Botak dimulai sejak tahun 2011, di mana aktivitas di dalamnya dilakukan dengan bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mengakibatkan daerah aliran sungai (DAS) Anahoni yang bermuara di Teluk Kaiely mengalami kerusakan.
Akibat hal tersebut, Presiden Joko Widodo menginstrusikan penutupan tambang Gunung Botak pada Mei 2015 lalu dan diikuti oleh instruksi pengosongan penambangan emas liar Gunung Botak oleh Gubernur Maluku, Said Assagaf pada November tahun yang sama. (bir/gen)