“Diusulkan dari awalnya berlaku kira-kira tiga bulan, lalu empat bulan, menjadi sepuluh bulan," tutur Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak perwakilan DPR Soepriyatno, di Gedung DPR, Senin(13/6).
Dengan asumsi tax amnesty berlaku mulai Juli, maka kebijakan tax amnesty akan berlaku hingga Mei tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait soal tarif, Soepriyatno menyatakan belum ada pembahasan dan keputusan yang diambil panja.
Sejauh ini kata Soepriyatno, usulan tarif tebusan dari pemerintah adalah dua persen untuk aset repatriasi dan empat persen untuk set deklarasi yang diajukan di tiga bulan pertama. Kemudian, tiga persen untuk aset repatriasi dan enam persen untuk aset deklarasi yang diajukan di tiga bulan kedua.
Soepriyatno menargetkan pembahasan RUU Tax Amnesty di tingkat panja bisa rampung minggu ini untuk selanjutnya dibawa ke rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, tidak membantah adanya usulan perpanjangan waktu tax amnesty dari pemerintah. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh.
"Masih dibicarakan dengan panja," kata Suahasil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com. (gen)