Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengusulkan perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak (
tax amnesty) hingga 2017. Tadinya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak, para wajib pajak hanya bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai 31 Desember 2016.
“Diusulkan dari awalnya berlaku kira-kira tiga bulan, lalu empat bulan, menjadi sepuluh bulan," tutur Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak perwakilan DPR Soepriyatno, di Gedung DPR, Senin(13/6).
Dengan asumsi
tax amnesty berlaku mulai Juli, maka kebijakan
tax amnesty akan berlaku hingga Mei tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan kalau mau sampai Mei 2017, karena memang kan orang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) terakhir itu April. Jadi kenapa tidak dibuat (berakhirnya) sampai sepuluh bulan saja," ujarnya.
Terkait soal tarif, Soepriyatno menyatakan belum ada pembahasan dan keputusan yang diambil panja.
"Tarif itu baru disampaikan di diskusi tapi belum dibahas di tingkat panja. Nanti di panja akan digodok lagi berapa tarifnya yang benar," katanya.
Sejauh ini kata Soepriyatno, usulan tarif tebusan dari pemerintah adalah dua persen untuk aset repatriasi dan empat persen untuk set deklarasi yang diajukan di tiga bulan pertama. Kemudian, tiga persen untuk aset repatriasi dan enam persen untuk aset deklarasi yang diajukan di tiga bulan kedua.
"Empat bulan terakhir, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau nanti jadi diajukan itu lima persen (aset repatriasi) dan sepuluh persen (aset deklarasi)," ujarnya.
Soepriyatno menargetkan pembahasan RUU
Tax Amnesty di tingkat panja bisa rampung minggu ini untuk selanjutnya dibawa ke rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, tidak membantah adanya usulan perpanjangan waktu
tax amnesty dari pemerintah. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh.
"Masih dibicarakan dengan panja," kata Suahasil melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
(gen)