Angka tersebut masih di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKBB) menempatkan dana investasi minimal 20 persen dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI mengakui, industri asuransi nasional belum maksimal memenuhi mandat OJK tersebut karena masih harus menyusun strategi guna menyerap SBN yang ditawarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya hambatan itu tidak begitu besar, karena ini harus dilakukan serempak jadi kita mesti cari barangnya (SBN) itu ada atau tidak di pasar sekunder, kalau kita beli di sekunder pasti mahal sementara di sisi lain kita punya kewajiban kepada pemegang polis," ujar Hendrisman, Rabu (22/6).
"IHSG memang sudah mulai membaik tapi belum seperti yang kita harapkan, deposito juga sudah diturunkan sehingga artinya industri asuransi perlu mencari instrumen lain," ujarnya
Meski terjadi peralihan investasi, ia berharap pertumbuhan investasi yang dicatatkan pada kuartal I 2016 terjaga hingga akhir Juni.
Pada kuartal I 2016, investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp346,79 triliun, meningkat 4,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Keuntungan yang didapat dari investasi tersebut sebesar Rp13,01 triliun atau meningkat 24,6 persen dibandingkan capaian negatif kuartal I 2015.
Namun, Hendrisman meyakini pelaku industri asuransi jiwa dapat dengan cepat memenuhi ketentuan OJK tersebut, mengingat regulator juga mengizinkan investasi di obligasi berbasis infrastruktur yang diterbitkan oleh BUMN.
"Kalau ini bisa termasuk dalam kelompok POJK, industri bisa ikut beli sehingga 20 persen bisa kita penuhin juga untuk pembangunan infrasturktur bisa terjadi," katanya. (ags/gen)