Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku, otoritas telah menemui kurator yang ditunjuk MA.
“Kami sudah minta kurator untuk menyusun neraca likuidiasi,” ujarnya, Rabu (22/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, OJK belum bisa memastikan berapa nilai aset perusahaan yang pernah bergerak di bidang asuransi kerugian tersebut. OJK juga belum bisa memastikan berapa jumlah kewajiban Bumi Asih.
Menurut Firdaus, hingga kini, baru beberapa nasabah yang melapor melalui layanan pengaduan OJK. OJK mengundang seluruh nasabah dan pihak-pihak terkait untuk melaporkan klaim, tagihan pajak dan tagihan kreditur untuk dapat diverifikasi segera. Sehingga, kurator dapat menyelesaikan pemenuhan hak nasabah lebih cepat.
Sebagai informasi, MA memutuskan mengabulkan permohonan pailit Bumi Asih yang diajukan OJK pada 28 Agustus 2015. Namun, putusan ini sendiri baru diterbitkan pada pertengahan Juni ini.
Sebelum dinyatakan pailit, OJK sendiri telah mencabut izin usaha Bumi Asih pada 18 Oktober 2013. Perseroan tercatat memiliki utang klaim kepada lebih dari 10 ribu nasabahnya yang belum kunjung dibayarkan hingga sebesar Rp85,6 miliar. (gen)