Konsekuensinya, anggaran PMN perusahaan pelat merah melalui kantong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipangkas Rp3,5 triliun dari usulan awal RAPBNP 2016 sebesar Rp45,89 triliun menjadi Rp42,32 triliun. Rinciannya, Rp39,81 triliun diberikan secara tunai dan Rp2,57 triliun diberikan non tunai.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menyebutkan tiga dari 23 perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN usulan PMN-nya ditolak. Pasalnya, ketiganya dianggap mampu melakukan restrukturisasi keuangan atau bisa mendapatkan sumber pembiayaan non PMN secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesudah dilakukan dinamika pembahasan, kami melihat lebih kepada skala prioritas dan juga pada kemampuan mereka menurut kami masih cukup melakukan leverage pembiayaannya dari sumber-sumber non PMN," tutur Teguh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung DPR, Kamis(23/6).
"PMN Hutama Karya dipotong karena tahun lalu mereka sudah mendapatkan PMN dan sampai 2019 mereka akan terus mengajukan PMN," kata Teguh.
Menteri Keuangan sendiri menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan anggaran yang disetujui oleh Komisi VI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Pada hari ini kami sudah mendapatkan keputusan dan akan dibawa lebih jauh lagi ke Banggar dan ujungnya sebagai bagian dari APBNP 2016," kata Bambang. (gen)