"Saat ini ada dua lahan yang dipertimbangkan, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ungkap Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taslim menambahkan, permasalahan lahan ini akan dikejar kesepakatannya secepat mungkin melalui arahan pemerintah daerah serta lembaga masyarakat.
Terminasi Blok Migas
Selain itu, SKK Migas menyatakan akan melakukan terminasi untuk 44 blok migas pada tahun 2017 hingga 2020. Menurut Taslim, terminasi ini akan dilakukan pada blok yang masa eksplorasinya telah habis atau blok yang komitmen eksplorasinya tidak tercapai.
"Ada yang karena eksplorasinya tinggal tiga tahun, ada yang enam tahun. Jadi eksplorasi biasanya diberikan selama enam tahun dengan tambahan komitmen selama empat tahun berikutnya," tutur Taslim.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dimana disebutkan bahwa masa eksplorasi dibatasi selama 10 tahun.
"Jadi kalau kontraktor belum juga menemukan cadangan migas maka kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dibatalkan. Jadi biaya pemulihan atau cost recovery dari pemerintah tidak akan diberikan," tandasnya. (ags)